PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
Pengertian
sengketa
Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik,
Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Penyelesaian
perkara perdata melalui sistem peradilan:
1.
Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair),
karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2.
Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi
rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan
memperkarakan suatu sengketa:
1.
adalah untuk menyelesaikan masalah yang
konkret dan memuaskan,
2.
dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar
(fairly) dan murah (inexpensive)
Cara-cara
penyelesaian sengketa negosiasi,mediasi dan arbitrase
ü Negosiasi
Sengketa
tanah merupakan salah satu masalah yang tidak mudah diselesaikan dan harus
diselesaikan secara hati-hati. Sebab, nuansa kekerasan begitu terasa setiap
kali sengketa tanah terjadi.
Tak
hanya disimbolkan dengan kehadiran alat berat atau aparat, tapi juga benturan
fisik antar pihak yang bersengketa. Masalah sengketa tanah tidak hanya
menyangkut undang-undang, tapi juga implementasinya di lapangan. Penyelesaian
melalui jalur hukum (litigasi) pun tidak dapat selalu menjanjikan keadilan,
sedang jalan damai (nonlitigasi) juga tak mudah untuk ditempuh.
ü Mediasi
Melibatkan
pihak ketiga (third party) yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Pihak
ketiga dapat berupa individu atau kelompok (individual or group), negara atau
kelompok negara atau organisasi internasional.
Dalam mediasi, negara ketiga bukan hanya sekedar mengusahakan agar para pihak yang bersengketa saling bertemu, tetapi juga mengusahakan dasar-dasar perundingan dan ikut aktif dalam perundingan, contoh: mediasi yang dilakukan oleh Komisi Tiga Negara (Australia, Amerika, Belgia) yang dibentuk oleh PBB pada bulan Agustus 1947 untuk mencari penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Belanda dan juga mediasi yang dilakukan oleh Presiden Jimmy Carter untuk mencari penyelesaian sengketa antara Israel dan Mesir hingga menghasilkan Perjanjian Camp David 1979
Dalam mediasi, negara ketiga bukan hanya sekedar mengusahakan agar para pihak yang bersengketa saling bertemu, tetapi juga mengusahakan dasar-dasar perundingan dan ikut aktif dalam perundingan, contoh: mediasi yang dilakukan oleh Komisi Tiga Negara (Australia, Amerika, Belgia) yang dibentuk oleh PBB pada bulan Agustus 1947 untuk mencari penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Belanda dan juga mediasi yang dilakukan oleh Presiden Jimmy Carter untuk mencari penyelesaian sengketa antara Israel dan Mesir hingga menghasilkan Perjanjian Camp David 1979
ü Arbitrase
mengenai
makna maupun arti dari konsultasi. Jika dilihat dalam Black’s Law
Dictionary, dapa diketahui bahwa yang dimaksud dengan konsultasi
(consultasion) adalah:
“act
of consuling or confering: e.g. patient with doctor; client with Lawyer.
Deliberation of person on some subject. A conference between the counsel
enganged in a cae, to discuss its question or arrange the method Of conducting”
1.Negoisasi
dan
Perdamaian
Dalam
Pasal 6 ayat(2) UU N omor Tahun 1999 dikatakan bahwa pada dasarnya para pihak
dapat dan berhak untuk menyelesaikan sendiri sengketa yang timbul diantara
mereka. Kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut, selanjutnya harus
dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak.
2.
Mediasi
Pengaturan
mengenai mediasi terdapat dalam ketentuan Pasal 6 ayat(3), ayat(4), dan ayat(5)
UU Nomor 30 Tahun 1999. Ketentuan mengenai mediasi yang diatur dalam Pasal 6
ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 1999 adalah, suatu proses kegiatan sebagai
kelanjutan dari gagalnya negoisasi yang dilakukan oleh para pihak menurut
ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 1999.
Negoisasi
dan Perdamaian
Dalam
Pasal 6 ayat(2) UU N omor Tahun 1999 dikatakan bahwa pada dasarnya para pihak
dapat dan berhak untuk menyelesaikan sendiri sengketa yang timbul diantara
mereka. Kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut, selanjutnya harus
dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak.
Mediasi
Pengaturan
mengenai mediasi terdapat dalam ketentuan Pasal 6 ayat(3), ayat(4), dan ayat(5)
UU Nomor 30 Tahun 1999. Ketentuan mengenai mediasi yang diatur dalam Pasal 6
ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 1999 adalah, suatu proses kegiatan sebagai
kelanjutan dari gagalnya negoisasi yang dilakukan oleh para pihak menurut
ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 1999.
Konsiliasi
UU
Nomor 30 Tahun 1999, tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit tentang
pengertian atau defenisi dari konsiliasi. Secara umum, dapat dikatakan bahwa
konsiliasi adalah suatu penyelesaian dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga
tersebut netral dan berperan secara aktif maupun tidak aktif.
Pendapat
hukum oleh lembaga arbitrase
Rumusan
Pasal 52 UU nomor 30 Tahun 1999 menyatakan bahwa para pihak dalam suatu
perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase
atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian. Dikatakan mengikat, karena
pendapat yang diberikan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari perjanjian pokok yang dimintakan pendapatnya pada lembaga arbiterasi
tersebut. Setiap pelangaran terhadap pendapat hukum yang diberikan tersebut berarti
pelangaran terhadap perjanjian.
Perbandingan
antara perundingan,Arbitrase,dan Ligitasi
a.
Negosiasi atau
perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
b. Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
b. Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)
sumber:
NAMA : SYIFA FARHANA FAJRIN
NPM : 26211999
KELAS : 2EB15